Studi Banding ke Pemerintah Kota Bandung

30-11--0001

   


Sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Nomor: 094/431/419.11/2016 tanggal 13 Desember 2016 telah dilaksanakan studi banding ke Pemerintah Kota Bandung yang di ikuti beberapa bagian dari Pemkot Kediri seperti Bagian Hukum, Bappeda, PDE dan Bagian Adm. Pemerintahan Umum.

Acara studi banding yg di laksanakan pada hari rabu-jumat tanggal 14-16 Desember 2016 berjalan cukup baik dan teratur. Setelah tiba di Pemkot Bandung Rombongan studi banding Pemkot Kediri diterima dan ditemui oleh Bpk. H. Muhamad Djumhana,SH,MH (Kasubag Hukum dan HAM) dan ibu Lia,SH (Kasubag Evaluasi dan Dokumentasi Hukum) serta oleh Bagian Kerjasama Daerah Pemkot Bandung, ditemui oleh Bpk. Dodit Ardian Pancapana,ST,MSc,(Kepala Bagian Kerjasama Daerah) dan Kasubag Kerjasama Daerah (Bariati Ratna Aju,SE,SH).

Latar belakang diadakanya studi banding ini adalah untuk mempelajari kelebihan dari tata pengolaan kerja di Pemkot Bandung. Dalam kegiatan tersebut ada beberapa pertanyaan dari peserta dari bagian kerja Pemkot Kediri diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan informasi produk hukum daerah antar SKPD dan kepada masyarakat.
  2. Pengelolaan JDIH, dasar hukum dan SOP nya;
  3. Ketersediaan :Rencana induk (masterplan) pengelolaan/pengembangan Command Center dan Dokumen SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mencakup prosedur pelaksanaan tupoksi dan koordinasi antar instansi terkait.
  1. Pembagian kerja, wewenang, hak dan kewajiban antar instansi yang terkait termasuk peran aktif Commad Centre dalam menindaklanjuti data di lapangan.
  2. Urgensi program psikotes disamping kompetensi bidang TIK untuk tenaga non-PNS untuk memenuhi kebutuhan SDM
  3. Peraturan pembentukan BCC menjadi sebuah UPT di bawah Diskominfo.
  4. Kerjasama daerah khususnya dengan daerah sekitar.
  5. Kegiatan kerjasama sosial budaya dan pengarusutamaan gender.

Atas masalah yang diajukan oleh peserta (No 1-5 dalam MASALAH/TEMUAN) dijawab sebagai berikut:

  1. Pemkot Bandung telah melaunching “Filling JDIH Kota Bandung On Line”, dengan aplikasi ini mempermudah penemuan kembali peraturan perundang-undangan secara cepat, tepat dan akurat, di tiap SKPD sekaligus mempercepat pelayanan informasi kepada masyarakat melalui jaringan internet dengan mengakses situs http://jdihbagianhukum.bandung.go.id”. Khusus JDIH ditempatkan di ruangan khusus yang berisikan seluruh dokumen produk hukum, pusat pengelola JDIH dan ruang kantor serta rapat.
  2. JDIH Kota Bandung, dikelola sendiri oleh Bagian Hukum Pemkot Bandung yang pembuatannya dengan dasar SK Walikota No. 325 Tahun 2001 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Sekretariat Daerah Kota Bandung, SOP nya tidak ada. Jaringan/server JDIH dibawah koordinasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Bagian Hukum mempunyai 3 sub bag yaitu: Sub Bag Per-UU dan HAM, Sub Bag Bantuan Hukum, Sub Bag Evaluasi dan Dokumentasi Hukum. Untuk administrasi produk hukum, penomoran Perda dan Perwal masih dikerjakan oleh Bagian TU Sekretariat, salinan Perda dan salinan Perwal dikerjakan Bagian Hukum. Sehingga tidak heran penomoran produk hukum bias mencapai ratusan atau ribuan. Sedangkan Keputusan Walikota administrasi penomorannya dikerjakan oleh Bagian Hukum. Untuk kedepan akan dilaksanakan BARIS (system Bandung Informasi Regulation) yang dikerjasamakan dengan Pihak Ke 3 berupa CD. Jumlah staf Bagian Hukum Pemkot Bandung 30 orang PNS dan 3 orang non PNS. Untuk tahun 2016, sosialisasi ditargetkan 5x, publikasi 8x, jumlah produk hukum per tahun rata-rata Perda= 15, Perwal diatas 100, SK = 300. Kasus yang ditangani 50 kasus. Dengan kawasan 30 kecamatan dan 121 kelurahan. Total anggaran Bagian Hukum Pemkot Bandung tahun 2016 Rp. 5,2 M.
  1. Ketersediaan masterplan pengelolaan Command Centre ada di Dinas Komunikasi dan Informasi.
  2. Pembagian kerja dan peran command centre lebih ke Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Bandung.
  3. Psikotes dilakukan untuk menambah sisi pertimbangan dalam penerimaan pegawai non PNS.

 

Atas masalah yang diajukan oleh peserta (6-8 dalam MASALAH/TEMUAN) dijawab sebagai berikut:

  1. Dasar pembentukan UPT BCC (Bndung Command Centre) adalah Peraturan Walikota Nomor 767 Tahun 2015, struktur organisasi dari BCC atau UPT-PDE. Koordinasi dan pembagian kerja antara UPT-PDE dengan pihak-pihak yang terkait dengan lalu lintas seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian belum di tetapkan. Tidak tertuang dalam dokumen resmi yang menyatakan bagaimana koordinasi, hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak yang terkait dengan manajemen lalu lintas. Sehingga apakah pendelegasian tugasnya bersifat sentralisasi atau desentralisasi juga tidak teridentifikasi.
  2. Kerjasama dengan daerah lain dilaksanakan hingga 2016 sebanyak 30, kerjasama dengan luar negeri sebanyak 12. Kerjasama dengan daerah lain baik dilaksanakan dengan daerah sekitar maupun daerah lain di Indonesia. Sedangkan kerjasama dengan luar negeri dilaksanakan antara lain dengan USA, Korea Selatan, Malaysia, RRC, Jerman. Kegiatan kerjasama dilaksanakan diberbagai bidang. Kegiatan social budaya dan pengarusutamaan gender yaitu antara lain dengan: Pemkab Bandung, Kab. Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Lombok Barat, Kab Lombok Utara.